Rabu, 19 Januari 2011

MENGHORMATI PEKUBURAN - JANGAN GEGABAH MEMBONGKAR DAN MEMINDAHKANNYA

Dengan semakin maraknya penanaman modal asing di negeri ini, pembangunan perumahan mewah, pusat-pusat perkantoran dan pusat perbelanjaan terkadang tidak hanya berdampak penggusuran kepada perumahan penduduk (terutama perkampungan penduduk ekonomi lemah), namun lebih keji lagi sering dijumpai penggusuran terhadap kompleks pemakaman atau pekuburan yang sudah berpuluh-puluh tahun berada di suatu lokasi.
Dari Buraydah, mengatakan, bahwa Rasulullah selalu mengajarkan kepada para pengikutnya setiap keluar dari tempat pekuburan umum (maqabir, maqbarah) supaya mengucapkan: "Salam atasmu, wahai ahli pekuburan yang mukmin dan muslim! Insya Allah kami akan menyusul kamu ke tempat ini. Kami memohon kepada Tuhan akan ke'afiatan untuk kami dan kamu." (Riwayat Muslim).Dari Jabir pernah dia berkata: "Berkubur bersama ayahku almarhum seorang pria. Sesudah berlalu 6 bulan, maka timbul suatu keperluan (hajah) yang mendesak bagiku terhadap kuburan itu, dan aku tidak memperoleh suatu hal yang berubah dari tubuhnya, kecuali beberapa lembar janggutnya yang telah rontok jatuh ke tanah." (Riwayat Abu Daud dan Bukhari).
Menghormati orang yang meninggal sama sebagai menghormati orang yang hidup.Berpegang kepada firman Tuhan dalam surat Al-Isra' ayat 70 yang berbunyi:"Dan sesungguhnya Kami menghormati-memuliakan manusia keturunan Adam.....".Perintah penghormatan itu berlaku kepada manusia yang sudah meninggal, sebagai halnya kepada manusia yang masih hidup. Kita hormati dia sewaktu hidup, maka setelah manusia itu meninggal, penghormatan itu harus diteruskan. Jenazahnya dipelihara dengan baik, diletakkan dengan tenteram di pekarangan rumah, atau di lokasi pekuburan sehingga dapat dilihat dan diziarahi oleh para sahabat dan sanak saudara.Saat orang baru saja meninggal, seharusnya ia dimandikan sampai bersih, lalu disembahyangkan, dibungkus rapi dengan kain kafan dan diletakkan menghadap ke kiblat, dengan dibacakan doa semoga arwahnya diterima Tuhan dengan baik. Selesai segala upacara kehormatan, lalu dibawa ke pekuburan dan dimasukkan dengan khitmat ke liang lahat yang sudah digali untuknya. kalau semuanya sudah selesai, maka masing-masing meninggalkan kuburan itu dengan membacakan doa semoga dia dibebaskan dari azab kubur yang akan menyiksa dirinya.Demikian tata tertib penghormatan yang harus diberikan kepada seorang yang baru saja meninggal, yang tiada kurang daripada penghormatan yang diberikan kepadanya sewaktu dia masih hidup. Sebagai halnya orang yang hidup harus dihormati hak rumah tempat tinggalnya, maka terhadap manusia yang sudah meninggal, Tuhan menyuruh pula supaya tempat peristirahatan terakhir itu dihormati pula dan tidak diganggu, serta tiada alasan apapun yang dapat disyahkan oleh agama untuk memindahkan jenazah atau kerangka orang yang sudah meninggal itu ke tempat lain. Lebih-lebih bila kemudian digusur, tulang-tulangnya dibuang sembarangan dan tidak dipindahkan ke tempat yang lebih baik, namun justru di atas komplek pekuburan itu dibangun jalan raya, atau mungkin perumahan mewah, pusat perbelanjaan /plasa dan sebagainya, sungguh yang demikian itu perbuatan yang sangat keji (dan sudah banyak terjadi di negeri ini). Perbuatan yang demikian itu, sama saja halnya dengan mengusir seseorang yang hidup dipaksa pindah dari rumah yang sudah menjadi tempat tinggal yang syah baginya. Perbuatan yang demikian itu sangatlah zalim, dengan mengusir seseorang dari rumahnya, bahkan lebih zalim lagi karena sikap itu dilakukan kepada jenazah yang sudah tidak dapat berbuat apa-apa untuk mempertahankan haknya lagi.
Kuburan harus dihormati.Hampir semua buku-buku hadist memuat ajaran Nabi bahwa setiap kuburan harus dihormati, dipandang sebagai tempat yang harus dipelihara (kebersihan dan kesuciannya) dengan khidmat. Kitab "Aunul ma'bud, syarah Sunan Abi Daud" menyebutkan tidak kurang 39 buah hadist yang mengatur soal penghormatan. Tidak kurang dari 24 macam banyaknya persoalan penghormatan itu, mulai dari memasukkan jenazah ke dalam kubur sampai kepada soal ziarah yang dilakukan.Diantaranya ada 7 macam larangan yang ditegaskan sehubungan dengan kesucian dan ketertiban lokasi pekuburan:1. Dilarang mendirikan bangunan di atas tanah pekuburan.2. Dilarang duduk di atas pekuburan.3. Dilarang melakukan penyembelihan hewan di atas tanah pekuburan.4. Dilarang duduk-duduk dan berbincang-bincang soal duniawi di lokasi pekuburan.5. Dilarang berjalan melangkahi makam/nisan di pekuburan, terlebih bila menginjak atau melintasi makam dengan alas kaki (sekarang sudah banyak dilanggar karena ketidaktahuan).6. Dilarang memecahkan tulang-belulang sewaktu penggalian liang lahat di lokasi pekuburan.7. Dilarang memindahkan jenazah dari suatu kuburan tanpa kebutuhan yang mendesak.Demikian 7 macam larangan yang dicegah melakukannya, demi untuk memelihara kehormatan kuburan.
Kebutuhan yang mendesak dan keadaan darurat.Sebagaimana telah disebutkan di atas, termasuk dalam larangan ialah memindahkan kuburan, kecuali ada hal yang memaksa untuk pemindahan itu. Di dalam hal ini terdapat dua kategori.a. Terhadap kuburan pribadi, maka disyaratkan harus diperoleh "kebutuhan yang mendesak" yang menyebabkan pembongkaran dilakukan. Di dalam hadist Jabir yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan juga oleh Imam Bukhari di atas, disebutkan perkataan "hajah", yang maksudnya adalah hajat, kebutuhan yang mendesak yang menyebabkan pembongkaran itu dilakukan. Baik kebutuhan itu datangnya dari pihak keluarga jenazah yang bersangkutan, ataukah dari penguasa atau badan hukum yang memerlukannya, seperti untuk pemeriksaan mayat atau jenazah dalam soal visum untuk penelitian laboratorium kriminal, dan sebagainya.Misalnya, pernah terjadi di zaman Nabi, bahwa seorang sahabat yang menggali dan menimbuni kuburan telah kehilangan gigi palsunya yang menyebabkan dia susah makan atau lainnya, maka diizinkan baginya menggali kembali sampai giginya itu diperoleh lagi.Begitu juga jenazah Sayidina Ali bin Thalib yang meninggal dunia dan dikubur di Kaufah, dipindah oleh putranya, Sayidina Hasan atas nama pemerintah ke kota Madinah.Keterangan Imam Malik dalam bukunya "AL Muwattha", kuburan Sa'ad bin Abi Waqqash dan Sa'ied bin Zaid yang pada mulanya di Al 'Aqieq telah digali dan dibongkar lalu dipindahkan ke kota Madinah.Terhadap pembongkaran kuburan umum yang dinamakan dalam bahasa Arab "maqbarah" (tanah tempat kuburan umum) diperlukan syarat yang lebih berat, yaitu "keadaan darurat" (keadaan yang sangat memaksa). Hanyalah dalam keadaan yang sangat memaksa, dengan arti bahwa kalau tidak dilakukan pembongkaran dan pemindahan akan terjadi suatu hal yang berbahaya atau bencana bagi masyarakat sekitar, barulah dapat dilakukan pemindahan.
Keadaan darurat apakah yang demikan memaksanya?Apakah sesuatu keadaan darurat yang kita hadapi sekarang sehingga kita harus menempuh jalan yang demikian? Bahaya apakah yang akan timbul, kalau kehormatan kepada jenazah yang terkubur dan tanah-tanah kuburan yang telah menjadi tanah pekuburan umum itu harus dibongkar paksa atau dirusak kehormatannya?Menurut pandangan kami, memelihara tanah pekuburan yang sudah ada dan menghiasinya dengan secara baik dan terawat rapi, tidak akan mengurangi keindahan kota, dan tidak pula mengurangi kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan suatu kota yang modern sekalipun.Suatu ibukota negara misalnya seperti kota Damaskus yang menjadi ibukota Syiria, tidak merasa perlu membongkar pekuburan umum yang di dalamnya terdapat makam Bilal bin Robah yang menjadi muadzin di zaman Nabi, yang sekarang suah menjadi "maqbarah" tempat pekuburan umum. Dari uraian-uraian di atas, dapatlah disimpulkan bahwa menurut hukum Islam, pembongkaran dan pemindahan kompleks pemakaman (makam, maqbarah, TPU), hanyalah diperkenankan dalam keadaan darurat, terpaksa bila mengancam keselamatan masyarakat umum atau penduduk sekitar. Artinya, kalau tidak demikian memaksa untuk memindahkan pemakaman, sebaiknya jangan dilakukan karena haram hukumnya, dan bagi yang melanggar akan berdosa besar! Jangan karena iming-iming tender besar dari investor asing, maka penguasa suatu daerah dengan entengnya mengiyakan untuk menyetujui pembongkaran atau relokasi makam hanya untuk mendirikan plasa atau pusat perbelanjaan dan perumahan mewah di atasnya. Sungguh yang demikian itu perbuatan keji dan munkar!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar