Pembahasan Kafalah
Kafalah
secara bahasa memiliki arti al dhaman , hamalah, , dan za’amah yang
ketiganya berarti jaminan beban , dan tanggungan .Sayyid Sabiq seorang
ulama Mesir dalam kitabnya Fiqh Sunnah memaknai kafalah sebagai menggabungkan . Dan Syaikh Wahbah Zuhailiy dalam kitabnya Fiqh Islam Wa Adilatuhu
memaparkan berdasarkan pandanga-pandangan imam madzhab seperti Imam
Syafii , Maliki , Hanafi , dan Hambali . Juga beliau memberikan landasan
kuat tentang dari mana dalil disyariatkan kafalah itu sendiri
Syaikh Wahbah Zuhaili membagi landasan kafalah menjadi tiga . berdasarkan Al Qur’an , Sunnah, dan Ijma para ulama . berdasarkan Al Qura’an Allah Ta’ala berfirman
Penyeru-penyeru
itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat
mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan
aku menjamin terhadapnya." (Surah Yusuf : 72 )
Ibnu
Abbas berkata bahwa yang dimaksud dengan za’im dalam ayat ini adalah
kafiil penjamin . Sedangkan landasan dari Sunnah adalah Rasulullah
ShalallahuAlaihi Wassalam pernah bersabda
“Pinjaman hendaklah dikembalikan dan yang menjamin hendaklah membayar “(Riwayat Abu Daud )
Dalam
riwayat lain cdiceritakan bahwasanya Nabi Shalallahu alaihi Wassalam
pernah menjamin sepuluh dinar dari seorang laki-laki yang oleh penagih
ditetapkan untuk menagih sampai sebulan , maka hutang sejumlah itu
dibayarkan kepada penagih .dan juga dalam riwayat lain bahwasanya Nabi
Shalallahu alaihi wassalam menolak mensholati mayat yang mayatnya itu
masih mempunyai hutang , kemudian salah seorang sahabat meminta Nabi SAW
mensholati mayat tersebut dengan hutang mayat tadi menjadi
tanggungannnya maka kemudian Nabi SAW pun menyolatinya
Kafalah
juga dilandaskan pada kesepakatan para ulama untuk membolehkannya
sebagai Al Dhoman atau tanggungan dalam sebuah jumlah untuk suatu
keinginan manusia padanya dan untuk mencegah bahaya yang lebih besar
bagi pihak yang berhutang .Dan apabila kafalah ini diberikan untuk
menanggung seseorang yang mempunyai hajat yang penting maka ia akan jadi
sebuah ketaatan dan baginya disediakn pahala yang besar (Zuhaili : 1989
)
Definisi kafalah
Dalam buku “Ekonomi Syariah Versi Salaf “ Kafalah
memilki definisi secara lebih terssusun dan jelas sebagai kesanggupan
untuk memenuhi hak yang telah menjadi kewajiban orang lain , kesanggupan
untuk mendatangkan barang yang ditanggung atau untuk menghadirkan orang
yang mempunyai kewajiban terhadap orang lain . dalam dalam buku Ekonomi Syariah Versi Salaf itu juga kembali disimpulkan menjadi tiga bagian .
Kafalah
adalah akad yang mengandung kesanggupan seseorang untuk menngganti atau
menanggung kewajiban hutang orang lain apabila orang tersebut tidak
dapat memenuhi kewajibannnya . sedangkan yang lain ada juga kafalah
sebagai akad yang tertuang di dalamnya tentang kesanggupan seseorang
untuk menanggung hukuman yang seharuasnya diberikan kepada sang terhukum
dengan menghadirkan dirinya atau disebut juga sebagai kafalah An Nafs
Dan yang terakhir kafala yang tertuang di dalamnya tentang kesanggupan seseorang dalam mengembalikan ‘ain madhmunah peda orang yang brhak mengembalikan . ( Dumairi :2007)
Sedangkan itu menurut Syafi’i Antonio dalam buku lawasnya Bank Syariah bagi Bankir dan Praktisi Keuangan , Kafalah
bermakna jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil ) kepada pihak
ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung .
(Antonio : 1999) Hanya saja dalam buku beliau tersebut kafalah terbagi kembali tidak saja menjadi tiga seperti yang diuraikan dalam buku Ekonomi Syariah Versi Salaf tadi menjadi dua yaitu kafalah Munjazah dan kafalah Al Mualaqqah .
Kafalah Al mUnjazah
adalah jaminan yang diberikan secara mutlak tanpa dibatasi waktu
tertentu dan digunakan untuk menjamin pihak ketiga agar pihak ke dua
dapat menjalankan keajiban sesuai dengan kesepakatan yang telah
disepakati . Dan kafalah Al Muallaqah hanya sebuah penyerderhanaan dari kafalah al munjazah untuk digunakan secara lebih simple dan easy bagi industry perbankan maupun asuransi
Rukun Kafalah
Dalam kitab Fiqh Sunnah Sayyid
Sabiq menjabarkan bahawasanya rukun-rukun kafalah terbagi menjadi
adanya kafiil , ashil, makful lahu , dan makful bihi . Kafiil memiliki
arti orang yang meberikan tanggungan , Makful lahu orang yang mempunyai
hak atau piutang .Makful Anhu adalah pihak atau orang yang mempunyai
kewajiban atau hutang dan makful bih memiliki arti hak tau keaajiban
yang seharusnya ditunaikan oleh makful anhu kedapa makful lahu namun
disebabkan adanya shigat yang memindahkan beban /hutang kerana kerelaan
kafiil untuk menjain bahwa bhak sang makful lahu akan segera ditunaikan .
Syarat Kafalah
Dhamin
, kafiil , atau zaim tyaitu orang yang menjamin di mana ia disyaratkan
sudah baligh , berakal, tidak dicegah auntuk membelanjakan hartanya
(Suhendi : 1997 ) dengan kata lain ia merdeka untuk digunakan
kepentingan apapun tanpa ada pihak yang membatasi kepentingan atau
keleluasaan menggunakan harta tadi .
Madhmun
Lahu adalah orang yang memberikan utang pada pihak madhmun anhu ,
madhmun lahu memiliki syarat bahwa piutangnya diketahui oleh orang yang
menjamin .Sedangkan madhmun bih adalah hak ,barang, atau utang itu
sendiri yang dijadikan objek dan terutama pihak yang memberikan jaminan
atau disebut juga dengan makful lahu harus mengetahui bahwa madhmun anhu
memiliki hak yang belum ditunaikan kepada madhmun lahu .Dan Shigat atau
lafazh yang diucapkan pada saat ijab Kabul terjadinya proses penjaminan
adalah berupa ucapan yang diucapkan dengan jelas dan menyiratkan akan
kesanggupannya dan tak dikaitkan dengan apapun serta tak dibatasi oleh
waktu (Dumairi :2007 )
Hikmah dan Manfaat Kafalah
Of
Coursenya sebagai salah satu akad yang terdapat dalam Fiqh Muamalah
yang mengatur secara dil dan memilki maqashid menuju terciptanya
kesejahteraan dan kenyamanan sesama manusia tatkala melakukan transaksi
perdagangan maupun dalam perbankan .Tidak lain tatkala Allah
mensyariatkan hambaNya yang terjadi adalah keberkahan dan kenyamanan
dalam diri manusia dan tak lahir dari dalam jiwa manusia itu sendiri
kegelisahan dan kehawatiran yang mengahantui manusia . Diharamkannya
riba , gharar, dan maysir dalam praktik muamalah yang kerap dinyatakan
dalam pelbagai transaksi bisnis dan usaha perdagangan walaupun Fiqh
Muamalah tak melulu identik dengan bisnis dan usaha dalam pandangan
islam akan tetapi dalam Al Qura’an saja ketika telah menyangkut hubungan
muamalahayat-ayuat Qura’an yang diturunkan sangat mendetail dan cukup
panjang serti halnya yang mengatur utang-piutang
Allah berfirman
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179]
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu
menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya
sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis
itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang
yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu
mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di
antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan
dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika
seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi
itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah
kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu
membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan)
keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu
perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa
bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila
kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit
menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal
itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah;
Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Surah Al
Baqarah : 282 )
Dan yang lain lagi tentang warisan Allah Ta’ala berfirman
Dan
bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu
itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang
ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan)
seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang
kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai
anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu
tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah
dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun
perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak,
tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang
saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis
saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu
lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu,
sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar
hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[274].
(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar
dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.( Surah An
Nissa :12)
Ketika
akad kafalah dipraktikan oleh bank syariah maka dengan memberikan
tanggungan kepadfa pihak yang sangat memerlukannya dalam urusan bisnis
dan usaha agar bisnis dan usaha yang ditargetkan selesai dalam jangka
wajktu tertentu bisa selesai tepat waktu dan efisien . Dalam buku Konsep,Produk, Dan Implementasi Operasional Bank Syariah yang
disusun oleh Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir
Indonesia menyimpulakn beebrapa manfaat ketika kafalah dipraktikan dalam
bank syariah yang menjamin usaha bisnis atrau proyek yang tengah
berlangsung dikerjakan oleh nasabah bisa lancar dans selesdai tepat
waktu .
Dengan
adanya kafalah pihak yang dijamin atau disebut juga dengan madhmun anhu
dapat menyelesaikan proyek atau usaha bisnisnya dengan ditanggung
pengerjaanya dan bisa selesai dengan tepat waktu atau efisien dengan
jaminan pihak ketiga yang menjamin pengerjaannya . Sedangkan dengan
adanya kafalah pihak yang terjamin atau dalam istilah fiqh mua’amalah
disevbut sebagai Madhmun lahu menerima jaminan oleh penjamin (dalam hal
ini bank ) bahwa proyek yang diselesaikan oleh nasabah tadi dapat
selesai dengan tepat waktunya dan sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan sebelumnya . Karena kafalah merupakan pengambil alihan resiko
oleh bank apabila nasabah tadi di luar kesengajaan dan kelalaian . dan
keuntungan pun akan diterima oleh pihak bank sebagai pemberi jaminan
dengan bentuk fee
Adapun
praktik bank dalam membumikan prinsip kafalah yang sesuai dengan
syariah islam bisa dilangsungkan dalam praktik bank garansi dan Letter
Of Credit . Praktik bank garansi bisa diberlangsungkan dengan cara bank
sebagai kafiil menerbitkan surat tanggungan kepada pemilik proyek atau
usaha dengan permintaan dari nasabah . sehubungan dengan kontrak atau
transaksi yang telah disepakati sebelumnya antara bank , nasabah dan
pemilik proyek .Namun apabila terjadi hal-hal yang tak diinginkan
seperti resiko di luar kesengajaan ataupun kelalaian berdasarakan surat
jaminan yang dikeluarkan oleh bank penjamin proyek maka pihak ketiga /
pemilik proyek dapat mengajukan klaim kepada penerbit bank garansi tadi .
Dalam buku Konsep, Produkk, Dan Implementasi Operasional Bank Syariah surat
garansi yang dikeluarkan oleh bank garansi dapat di bagi menjadi enam
bentuk surat penjaminan garansi yang dikeluarkan oleh bank penjamin
kepada yang dijamin agar proyek usaha atau bisnisnya bisa selesai
berdasarkan jangka waktu yang telah disepakati dengan pemilik proyek .
· Bid Bond
Secara
umum bid bond penngertiannya sama dengan penjabaran arti dsan makna
dari bank garansi di atas . yakin bank sebagai pihak penjamin
mengeluarkan jaminan atas permintaan nasabah untuk kepentingan pemilik
proyek agar pengerjaan proyek tadi dapat selesai dengan seksama dan
sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan di awal
· Performance Bond
Hampir
sama dengan bid bond Jaminan yang diberikan oleh bank penjamin atas
permintaan nasabah untuk kepentingan pihak pemilik proyek . hanya saja
dalam Permormance Bond justru dsengaja ditekankan kepada pihak yang
mengelola proyek terikat dengan kontrak dan hal ini juga menyebabkan
pihak yang mengelola proyek tyadi bisa dengan aman dan nyaman serta
sungguh-sungguh dalam pengerjaan proyek yang tentunya pihak pengelola
sangat ditekankan tanggung jawabnya kepada kepada pemilik proyek
· Advance Payment Bond
Hampir
sama dengan dua penjelasan di atas hanya saja yang menjadi perbedaannya
antara bank penjamin , pihak yang dijamin , dan pihak yang terjmain
adalah pembayaran di awal muka atau pembayaran termin oleh pemilik proyek kepada kontraktor
· Rentention Bond
Jaminan
yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah sebagai madhmun lahu
untuk kepentingan pemilik proyek yang menjadi mitra kerja nasabah . Ia
berkaitan dengan pemeliharaan hasil pekerjaan /proyek sampai batas waktu
yang telah diperjanjikan kontark kerja
· Custom Bond
Berkaitan
erat dengan penangguhan bea masuk atas barang=-barang impor yang
dimintakan penangguhan pembayarannya apanila memnuhi syarat-syarat yang
ditetapkan penangguhan pembayarannnya
Akhir berlakunya Bank Garansi
Garansi
yang berupa surat penjaminan oleh bank atas permiantaan nasabah bank
sebagai yang dijamin atas persetujuan pihak ketiga ( dalam hal ini
adalah pemilik proyek ) akan berkahir bila masa berlaku yang telah
disepakati sebelumnya oleh tiga pihak tersebut telah berakhir atawa expired jika
tidak masa berlaku garansi jaminan yang diberikan bank akan berkahir
ketika masa pengerjaan atau pengelolaan proyek yang telah dirtencanakan
antara pengelola proyek dengan pemilik proyek atelah selesai dalam
waktunya atau finished dan menurut buku Konsep ,Produk dan Implementasi Operasional bank Syariah ada
dua hal lagi selain dua tadi yang menjadi alasan telah habisnya masa
berlaku garansi yang ditebritkan oleh bank .yaitu Pihak ketiga telah
mengembalikan bank garansi ,dan pihak ketiga melepaskan bank garansi .
Bank
Garansi dapat diperpanjang jika menurut pertimbangan pemilik proyek
untuk menjamin keselamatan dan terpeliharanya keberlangsungan pengerjaan
proyek . Atau Nasabah pun dapat memperpanjang bank garansi kjika merasa
perlu untuk memastikan bahwa pengerjaan proyek tersebut dapat mencapai
kesepakatan yang telah dicanangkan sebelumnya .
Seputar Kafalah Bil Ujrah
Lebih
mudahnya memahami ilustrasi yang diberikan tentang kafalah bil ujrah
adalah begini : Terkadang dalam hubungan Internasional yang tajk akan
mungkin dihindari adalah hubungan bilateral
ataupun multibilateral dalam hal perniagaan dan transaksi perdagangan
internasional yang antara kedua negara atau lebih sama-sama memiliki
kompetensi dalam hal memproduksi barang tertentu dan sama-sama saling
membuthkan barang yang diperlukan untuk kepentingan dalam negeri anatar
kedua negara atau lebih .Oleh kerana itu kita mengenal istilah ekspor
–impor dalam hal hubungan internasional bilateral ataupun multibilateral
. Secara umum selalau ada kekhawatiran dari pihak importir ketika
melakukan transaksi pemasokan barang dari luar negeri dengan mengirimkan
uangnya terlebih dahulu sebelum negara pengekspor mengirimkan barangnya
ke negara yang memasok barang atau importir demikian pula negara
pengekspor tatkala melakukan pengiriman barang ke negara pemasok barang
juga mengalami kekhawatiran ketika barang yang dikirim bahwa importir
tidak akan membayar barang-barang telah dikirim kepada mereka oleh
eksportir
Untuk
itulah adanya Kafalah Bil Ujrah atauawa yang juga dikenal dengan nama
The Letter Of Credit ada untuk menjamin keberlangsungan dan kenyamanan
berniaga atau transaksi antara kedua pihak baik itu eksportir maupun
importir . Kafalah Bil Ujrah ataupun Letter of Credit merupakan dokumen
bank yang pada dasarbnya merupakan bentuk dari janji atau komitmen bank
kepada pihak ekportir melalui bank melalui pembayaran .,pembelian atau
akseptasi dokumen-dokumen yang mereka kirim dengan sayarat seluruh
kalusul yang telah disyaratakan di awal telah disepakati dan
dilaksanakan .
Walaupun
umumnya Letter Of Credit dilaksanakan dengan menggunakan akad hawalah
(pengalihan hutang ) dan akad wakalah ( mewakilkan ) akan tetapi Dewan
Syariah Nasional dalam salah satu fatwanya yang
dikeluarkan pada tahun 2007 tentang kafalah bil ujrah di Jakarta
menetapkan bahwa Letter of credit boleh hukumnya menggunakan akad
kafalah (penjaminan ) dengan memberikan ujrah ( fee ) kepada lembaga
keuangan syariah yang melaksanakan akada kafalah bil ujrah tersebut .
Dan apabila terjadi hal-hal yang diperselisihkan di antara pihak
ekportir dan importir maka dapat diselesaikan di badan arbitrase
departemen agama .
Manfaat Letter Of Credit menggunakan akad kafalah bil ujrah
Dengan
adanya letter of credit menggunakan akad kafalah bil ujrah , ada rasa
aman bagi pihak-pihak yang melakukan transkasti ekspor impor dalam
hubungan internasional .ia juga dapat memperlancar dan mempermudah
transaksi penagihan dokumen maupun pembayaran kerana semua transaksi
pembayaran ,pembelian, atau akseptasi dokumen dapat melalui bank .
Selain itu baik antara ekportir maupun importer dapat focus pada bisnis
mereka dan proses pengadaan barang –barang impor mereka
Memulai Akad Kafalah Bil Ujrah dalam Letter of Credit
Ketika
importer hendak emamastikan bahwa ia dapat menggunakan akad kafalah bil
ujrah tentunya ia harus memuali menanadatangi suatu perjanjian yang
berisis hak –hak dan kewajiban importer dalam keterkaitannya dengan
fasilitas pembukaan jaminan letter of credit oleh bank yang menjamin
terlaksananya pembelian , pembayaran tagihan , akseptasi dokumen-dokumen
transaksi mereka lewat komitmen yang diberikan oleh bank .Apabila
dokumen yang disayaratkan telah diterima dan dilengkapi dengan
selamabat-lambatnya tujuh hari setelah 7 hari kerja maka Bank ya ng
tadinya telah berkomitmen dengan pembayaran atas tagihan importer harus
melakukan pembayaran . Selain bisa di mulai akad letter of credit dengan
kafalah , ia juga bisa dimulai denghan akad hawalah (pengalihan
pembayaran /penagihan ) dan juga akad wakalah ( mewakilkan bank membayar
tagihan importir ) namun yang ingin ditekankan dengan adanya kafalah
bil ujrah ini bukan pihak bank sebagai wakil atau representasi importik
melainkan gambaran akan komitmen bank syariah dalam menjamin kenyamanan
dan keamanan transaksi baik itu pihak importir maupun eksportir .